Seorang guru di sekolah swasta Islam terpadu ternama di wilayah Cibarusah bertanya kepada penulis "Pak Ustadz, di mushola Deket rumah saya ada ustadz kok baca Al-Qur'an nya kayaknya salah deh panjang pendeknya, itu bagaimana hukumnya?"
Jawaban saya simpel, saya sodorkan buku BTQ kelas 7 bab Al-Lahn, lalu dia membaca dengan seksama dan kemudian sambil menutup buku tersebut, dia mengatakan kepada saya, oh begitu tadz...
Kurang lebih yang dia baca kutipannya adalah :
al-Lahn artinya kesalahan, menyimpang dari kebenaran
al-Lahn ada dua, yaitu :
Lahn Jali yaitu kesalahan yang sangat jelas seperti tertukarnya pengucapan huruf Ta dengan Tho, Huruf Ha dengan huruf Ja, huruf Za dengan huruf Ja dan lain sebagainya. Hukum nya adalah haram, karena akan mengubah arti dan kandungan ayat Al-Qur'an, kecuali bagi orang yang sedang belajar Al-Qur'an maka tidak berdosa dan itupun harus di bimbing seorang guru.
Yang kedua yaitu Lahn Khofi, yaitu kesalahan seseorang dalam membaca Alquran seperti bacaan Izhar dibaca dengung, bacaan gunnah di baca jelas tanpa dengung, bacaan mad (panjang) dibaca pendek atau yang lainnya. Hukum nya adalah makruh atau 'aib bagi siapapun yang melakukan nya, bahkan mendekati haram menurut sebagian ulama.
1 komentar:
Terimakasih atas informasi nya.
Posting Komentar